Kamis, 19 Februari 2015

Mengklaim Manfaat Perjanjian Pajak Pembebasan dari Pemotongan

Jika perjanjian pajak antara Amerika Serikat dan negara Anda memberikan pembebasan, atau tingkat penurunan, pemotongan untuk barang-barang tertentu dari laba, Anda harus memberitahu pembayar pendapatan (agen pemotongan) status asing untuk mengklaim manfaat perjanjian. Umumnya, Anda melakukan ini dengan mengisi Formulir W-8BEN, Sertifikat Status Negeri Benefisial Owner untuk Amerika Serikat Jasa Konsultan Pajak dengan agen pemotongan.Sebuah tingkat penurunan pemotongan berlaku bagi orang asing yang memberikan Formulir W-8BEN mengklaim tingkat penurunan pemotongan di bawah perjanjian pajak penghasilan hanya jika orang asing menyediakan US Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (kecuali untuk surat berharga tertentu) dan menyatakan bahwa:

    
Ini adalah penduduk suatu negara perjanjian;
    
Ini adalah pemilik manfaat dari pendapatan;
    
Jika suatu entitas, berasal pendapatan dalam arti Pasal 894 dari Internal Revenue Code (tidak fiskal transparan); dan
    
Memenuhi batasan manfaat ketentuan yang terdapat dalam perjanjian, jika berlaku.Pembatasan pada ketentuan manfaat umumnya melarang warga negara ketiga untuk memperoleh manfaat perjanjian. Sebagai contoh, sebuah perusahaan asing tidak berhak untuk mengurangi tingkat pungutan kecuali persentase minimum pemiliknya adalah warga negara atau penduduk Amerika Serikat (atau negara perjanjian).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar