Jika
perjanjian pajak antara Amerika Serikat dan negara Anda memberikan
pembebasan, atau tingkat penurunan, pemotongan untuk barang-barang
tertentu dari laba, Anda harus memberitahu pembayar pendapatan (agen
pemotongan) status asing untuk mengklaim manfaat perjanjian. Umumnya, Anda melakukan ini dengan mengisi Formulir W-8BEN, Sertifikat
Status Negeri Benefisial Owner untuk Amerika Serikat Jasa Konsultan Pajak
dengan agen pemotongan.Sebuah
tingkat penurunan pemotongan berlaku bagi orang asing yang memberikan
Formulir W-8BEN mengklaim tingkat penurunan pemotongan di bawah
perjanjian pajak penghasilan hanya jika orang asing menyediakan US Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) (kecuali untuk surat berharga tertentu) dan menyatakan bahwa:
Ini adalah penduduk suatu negara perjanjian;
Ini adalah pemilik manfaat dari pendapatan;
Jika suatu entitas, berasal pendapatan dalam arti Pasal 894 dari Internal Revenue Code (tidak fiskal transparan); dan
Memenuhi batasan manfaat ketentuan yang terdapat dalam perjanjian, jika berlaku.Pembatasan pada ketentuan manfaat umumnya melarang warga negara ketiga untuk memperoleh manfaat perjanjian. Sebagai contoh, sebuah perusahaan asing tidak berhak untuk mengurangi tingkat pungutan kecuali persentase minimum pemiliknya adalah warga negara atau penduduk Amerika Serikat (atau negara perjanjian).
Ini adalah penduduk suatu negara perjanjian;
Ini adalah pemilik manfaat dari pendapatan;
Jika suatu entitas, berasal pendapatan dalam arti Pasal 894 dari Internal Revenue Code (tidak fiskal transparan); dan
Memenuhi batasan manfaat ketentuan yang terdapat dalam perjanjian, jika berlaku.Pembatasan pada ketentuan manfaat umumnya melarang warga negara ketiga untuk memperoleh manfaat perjanjian. Sebagai contoh, sebuah perusahaan asing tidak berhak untuk mengurangi tingkat pungutan kecuali persentase minimum pemiliknya adalah warga negara atau penduduk Amerika Serikat (atau negara perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar