Kamis, 19 Februari 2015

Hak Banding Anda

KPJ memiliki banding proses administrasi yang bekerja dengan wajib pajak untuk mencoba untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam upaya untuk menghindari proses pengadilan. Peran Banding adalah untuk membuat tinjauan independen dari sengketa pajak dan untuk mempertimbangkan posisi yang diambil oleh kedua pembayar pajak dan Konsultan Pajak di Jakarta. Unit Banding berusaha untuk menyelesaikan sengketa pajak secara adil dan tetap memihak kepada kedua belah pihak.KPJ akan mengirimkan laporan dan / atau surat yang akan menjelaskan penyesuaian yang diusulkan atau yang diusulkan atau mengambil tindakan koleksi. Korespondensi juga memberitahu Anda tentang hak Anda untuk meminta sebuah konferensi dengan Banding atau Pejabat Settlement, serta bagaimana membuat permintaan Anda untuk konferensi. Selain penyesuaian pemeriksaan, banyak hal lain yang dapat diajukan banding seperti denda, bunga, denda pemulihan trust fund, menawarkan kompromi, hak gadai dan retribusi. Jika Anda meminta konferensi Banding, siap untuk mendukung posisi Anda dengan catatan dan dokumentasi.Konferensi banding adalah pertemuan informal. Anda mungkin mewakili diri sendiri atau memiliki pengacara, akuntan, atau individu terdaftar untuk berlatih sebelum KPJ mewakili Anda. Jika Anda tidak mencapai kesepakatan dengan Banding atau Penyelesaian Pejabat atau Anda tidak ingin mengajukan banding dalam KPJ, Anda dapat naik banding tindakan tertentu melalui pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar