KPJ
memiliki banding proses administrasi yang bekerja dengan wajib pajak
untuk mencoba untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam upaya untuk
menghindari proses pengadilan. Peran
Banding adalah untuk membuat tinjauan independen dari sengketa pajak
dan untuk mempertimbangkan posisi yang diambil oleh kedua pembayar pajak
dan Konsultan Pajak di Jakarta. Unit Banding berusaha untuk menyelesaikan sengketa pajak secara adil dan tetap memihak kepada kedua belah pihak.KPJ akan mengirimkan laporan dan / atau surat yang akan menjelaskan
penyesuaian yang diusulkan atau yang diusulkan atau mengambil tindakan
koleksi. Korespondensi
juga memberitahu Anda tentang hak Anda untuk meminta sebuah konferensi
dengan Banding atau Pejabat Settlement, serta bagaimana membuat
permintaan Anda untuk konferensi. Selain
penyesuaian pemeriksaan, banyak hal lain yang dapat diajukan banding
seperti denda, bunga, denda pemulihan trust fund, menawarkan kompromi,
hak gadai dan retribusi. Jika Anda meminta konferensi Banding, siap untuk mendukung posisi Anda dengan catatan dan dokumentasi.Konferensi banding adalah pertemuan informal. Anda
mungkin mewakili diri sendiri atau memiliki pengacara, akuntan, atau
individu terdaftar untuk berlatih sebelum KPJ mewakili Anda. Jika
Anda tidak mencapai kesepakatan dengan Banding atau Penyelesaian
Pejabat atau Anda tidak ingin mengajukan banding dalam KPJ, Anda dapat
naik banding tindakan tertentu melalui pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar